Penegakan
Hukum di Indonesia
Hukum adalah aturan secara resmi yang mengikat masyarakatnya
berupa larangan-larangan dan peraturan-peraturan yang di buat untuk mengatur
masyarakat suatu negara. Hukum juga dapat di artikan sebagai perantara utama
dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana dan perdata dan juga sebagai perlindungan hak asasi manusia. Secara umum
fungsi hukum adalah untuk menertibkan dan mengatur masyarakat serta
menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.
Hukum
di Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem
hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Sistem hukum Eropa
Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai
ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan
ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Selain itu di Indonesia
juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama yang mengikat
masyarakatnya.
Hukum adat adalah
seperangkat norma dan aturan yang berlaku di suatu wilayah. Hukum adat
cenderung masih mengandung unsur kepercayaan terhadap nenek moyang di wilayah
tersebut yang sulit untuk di tinggalkan. Sedangkan hukum agama adalah sistem
hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu yang terdapat dalam Kitab Suci masing-masing
agama.
Pada pelaksanaan hukum maupun penegakan hukum di Indonesia masih
tergolong memiliki kelemahan yang di latarbelakangi oleh sanksi hukum. Secara
keseluruhan bentuk sanksi yang diterima oleh pelaku kejahatan yang merugikan
banyak orang sering tidak sebanding dengan kejahatan yang tergolong kecil.
Meskipun kecil maupun besar kejahatan tersebut tetap saja hal tersebut dapat di
katakan sebagai kejahatan yang harus di tegakan keadilannya. Sebagai contoh
ketidaktegasan hukum di Indonesia adalah hukum dapat di perjual belikan pada
pihak yang mempunyai kekuasaan. Tapi semua itu kembai ke diri kita
masing-masing apakah kita sudah mematuhi hukum sepenuhnya, kalau belum
bagaimana kita mengubah negeri ini sedangkan diri kita belum sepenuhnya menaati
hukum yang berlaku.
Penegak hukum di Indonesia yang mash terbilang lemah dan tidak
tegas itu dapat kita lihat dari kasus-kasus seperti kasus lalulintas,
persidangan san yang sering kita lihat di acara-acaran berita televisi. Begitu
miris kita melihatnya dari kesaksian maupun dari pihak penegak hukum yang
sepertinya pura-pura tidak tahu menahu tentang kebohongan yang para pelaku
katakana. Tidak malukah penegak hukum kita dengan kejadian tersebut, padahal
mereka sadar hukum dan di sumpah untuk berlaku jujur dalam menjalankan tugas
mereka ddalam menegakkan hukum di Indonesia.
Sebagai contoh selanjutnya, terjadi pada lingkungan lalulintas.
Pelanggaran lalulintas yang sering kita lihat di jalan raya, para penegak hukum
memberi sanksi kepada para pelanggar pengguna jalan yang melanggar peraturan
perlalulintasan. Seharusnya pengguna jalan tersebut di hukum oleh pihak yang
berwenang sehingga menimbulkan efek jera terhadap pelanggar tetapi mereka dapat
bernegosiasi diantara pelanggar dan penegak hukum. Mereka yang melanggar dengan
mudah mengeluarkan sejumlah uang yang telah disepakati saat bernegosiasi itu
berlangsung. Sehingga mereka dapat melanjutkan perjalanan mereka tanpa harus
mendapatkan perlakuan hukum. Dengan kejadian tersebut dapat membuat peraturan
yang sudah dibuat untuk menertibkan dan membuat nyaman para pengguna jalan,
membuat hukum Indonesia menjadi isapan jempol belaka. Jadi percuma saja para
petinggi Negara membuat atau selalu merevisi hukum hanya untuk dilanggar dan
hanya menjadi sebuah tulisan saja.
Tidak hanya contoh di atas saja yang membuat kita mengetahui
betapa lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Sebagai contoh selanjutnya adalah
kasus korupsi yang sedang di perkarakan akhir-akhir ini. Menangani kasus
korupsi memang tidak semudah membalikan telapak tangan. Tetapi walaupun sesulit
apapun mengatasi masalah korupsi, tetap saja kita harus tetap membasmi
pelaku-pelaku korupsi karna hal tersebut sangat merugikan banyak pihak
khususnya rakyat Indonesia dan akan membuat masyarakat tidak mempercayai lagi hukum
dan penegak hukum di Indonesia. Jangan sampai masyarakat tidak lagi mempunyai
pegangan untuk hidup teratur dan sejahtera kalau hukum di negaranya sudah tidak
benar.
Tidak merasa bersalahkah para penegak hukum membuat hukum
tersebut hanya sebagai selembar kertas yang tidak mempunyai kekuatan apapun dan
harus berharap pada siapa lagi masyarakat yang tidak mempunyai ekonomi atau
kekuasaan. Jika suatu ketika mereka harus berurusan dengan pihak yang berwajib
tetapi mereka tidak bersalah dan mereka harus terkena hukuman kerena mereka
berekonomi rendah sedangkan yang mempunyai ekomoni tinggi, mereka dapat
menggunakan kekuasaan mereka agar dapat terbebas dari hukuman sehingga yang
miskin hanya bisa diam dan tertindas dan hanya menerima kenyataan pahit yang harus
mereka terima atas hukuman yang seharusnaya bukan untuk mereka terima dan bukan
atas dasar kesalahan mereka.
Dari semua contoh diatas tidak sepenuhnya menjadi kesalahan
pihak penegak hukum tapi masyarakat pada umumnya pun juga dapat di persalahkan.
Karna peraturan dibuat bukan untuk penegak hukum semata tapi untuk masyarakat
luas juga. Karna dalam hukum tidak ada strata tapi semuanya adalah sama dimata
hukum. Penegak hukum melakukan hal tersebut mungkin karna ada kesempatan yang
memancing mereka melakukan hal tersebut. Untuk itu perbenahilah diri sendiri
kita mulai sekarang. Karena ketegakan hukum dapat terwujud dengan bagaimana
kita memupuk keteraturan dalam diri kita masing-masing terlebih dahulu.
source: http://ernirahmawati.wordpress.com
0 comments:
Post a Comment